DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pembongkaran Pagar Milik Megros yang Menutupi Akses Jalan

METRO211 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pembongkaran pagar milik Swalayan Megros yang menutupi akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Hal tersebut diketahui setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros.

“Pimpinan rapat beserta  kawan-kawan Anggota Komisi I dan Komisi III, sepakat dan merekomendasikan satu meminta kepada pihak megros untuk melakukan pembongkaran secaea mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada di belakang dengan waktu 2×24 jam,” jelas La Ode Ashar yang bertindak sebagai pimpinan Rappat, Selasa 22 Oktober.

BACA JUGA  Sibuk Retret, Siska Karina Imran Tetap Gerak Cepat Respon Aduan Masyarakat

Kemudian, point kedua yaitu apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembogkaran. .

“Poin ketiga, kami akan meinta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian ulang terkait izin Swalayan Megros  untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan warga Lorong Kharisma, dr Yayang Adha Devi mengatakan jika pada November 2022 telah dikeluarlan rekomendasi dari DPRD Kota Kendari bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan akses warga yang berada dilorong tersebut.

“Kami pak hanya satu, kami minta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” jelasnya.

BACA JUGA  Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

Dikatakan, jika lorong tersebut sudah bisa terbaca citra satelit dari tahun 2016.

“Ini artinya jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses masyarakat untuk keluar masuk lorong kami,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut. Namun, Pihak BPN Kota Kendari membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996  diketahui sebelah selatan dan belakang tanahnya berbatasan langsung dengan lorong.

Komentar