IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Guru honorer, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis 24 Oktober 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan yang berlangsung didalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang bertindak sebagai JPU saat itu Supriyani mengajar di ruang kelasnya. Lalu, berpindah ke kelas korban MCD (8) dengan alasan guru kelas korban harus menuju kantor sekolah untuk mengurus sesuatu.
Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang mengerjakan tugas menulis yang diperintahkan oleh guru kelas asli. Namun saat itu, Supriyani mendapati korban bermain dalam kelas dan tidak fokus mengerjakan tugasnya.
“Sehingga terdakwa langsung memukul korban 1 kali di bagian paha belakang menggunakan gagang sapu ijuk,” bebernya.
Akibatnya, korban MCD luka memar disertai lecet paha bagian belakang dengan bentuk tidak beraturan. Kondisinya berwarna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm.
Komentar