IndeksSultra.com, Kendari- Mahkama Agung (MA) RI memutuskan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan mantan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022, Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut diketahui melalui petikan putusan MA yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) padaRabu 22 Oktober 2024.
Dalam putusan Mahkama Agung Republik IndonesiaNomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Sukkarnain Kadir dan Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Sulkarnain Kadir dijatuhi pidana penjara selama satui tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Denda sebesar Rp50 juta , dengan ketentian apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengamn kuriungan penjara selama 1 bulan.
Atas dasar putusan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum diminta untuk mengeksekusi kedua terdakwa tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Mantan Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana ini diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kendari atas dugaan Tindak Pidana Korupsi perizinn PT MUI.
Komentar