Komisioner KPU RI Tekankan Profesionalitas dalam Gunakan Kewenangan dan Pengelolaan Anggaran

POLITIK174 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa administrasi, Rabu 6 November 2024.

Dalam rakor tersebut, Aggota KPU RI, Parsadaan Harahap menyempatkan diri hadir dan membuka acara secara resmi.

“Rakor ini adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri terhadap pelanggaran administrasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” jelasnya.

Dikatakan, pelanggaran administrasi dimungkinkan terkadi disisa 20 hari menuju Pilkada serentak.

“Mumpung masih ada kesempatan maka kemudian oleh ibu plh dan teman-teman KPU Sultra dibuat rakor, mengundang kecamatan dan kabupaten kota,” lanjutnya.

BACA JUGA  KPU Sultra Bakal Tertipkan APK yang Masih Terpasanga pada 24 November 2024

Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme diluar pelanggaran pidana dan etik.

“Nah posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena ini peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi,” bebernya.

Kemudian soal anggaran, ia meminta kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya

BACA JUGA  Jaga Stabilisasi Harga Hasil Pertanian, Irham-Wahyu Akan Tetapkan Satu Kawasan Satu Produk Unggulan

“Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran maka nya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral. Maka saya ingatkan tadi untuk hati-hati dalam mengelola anggaran,” pungkasnya.

Sehingga, dirinya mengingatkan profesionalitas harus menjadi dasar dalam hal menggunakan kewenangan tetapi juga di gunakan untuk pengelolaan Anggaran

Komentar