IndeksSultra.com, Kendari- Alat peraga kampanye (APK) akan di tertibkan pada 24 November 2024 yang menandai masa tenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah dimulai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril.
Dikatakan, nantinya di pukul 00.01 WITA akan mulai dilakukan penertiban APK dari para pasangan calon (paslon)/
“Sebisa mungkin ada yang bisa kami lakukan pada pukul 00.01 WITA 24 November mendatang. Karena pada 24,25,26 sudah harus clear semua,” ungkapnya.
Penertiban APK tersebut akan dilakukan bersama stakeholder terkait, baik itu dari Satpol-PP, dan Bawaslu, sebelum hari H atau pencoblosan 27 November 2024.
“Mudah-mudahan di tanggal 27, tidak ada lagi atribut dari masing-masing Paslon,” ujarnya.
Asril menambahkan, penertiban APK itu merupakan penegasan dari pasal 28 PKPU Nomor 13 tentang kampanye, bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama dari paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan kampanye. (Rk).






Komentar