IndeksSultra.com, Kendari- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Paslon terpilih pada pemilihan serentak di Sultra.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, ada 15 gugatan Pilkada di Sultra yang masuk di MK. Gugatan tersebut beradal dari 11 daerah termasuk provinsi.
Di wilayah Sultra, terdapat 6 kabupaten yang tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada di wilayahnya, yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar).
” Karena kan waktunya 3 hari pasca penetapan perolehan suara. Setelah itu diberikan ruang pada Paslon untuk mendaftarkan gugatan,” ungkapnya usai membuka Rakor persiapan penetapan Paslon pada pemilihan serentak di salah satu hotel Kendari pada Sabtu 21 Desember 2024.
Sementara itu, 11 daerah lainnya termasuk provinsi telah mendaftarkan gugatannya di MK. Masing-masing daerah terdapat 1 gugatan, kecuali Buton Selatan (Busel) 3 gugatan dan Kota Kendari 2 gugatan.
Lanjutnya, penyampaian hasil gugatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal tersebut untuk keseragaman karena karena masih ada beberapa kabupaten di wilayah Papua yang belum selesai melaksanakan rapat plenonya.
Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai pada tahapan pemungutan suara. Karena bisa saja yang disengketakan tersebut adalah tahapannya.
” Itu teman-teman kami dari jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus di persiapkan,” tutur Asril.
Setelah MK mengeluarkan BRPK, KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, penetapan Paslon pemenang Pilkada Sultra akan diumumkan secara terbuka paling lama 3 hari setelah BRPK keluar.
Penulis: Iche
Komentar