IndeksSutra.com, Kendari- Pinjaman online (Pinjol) di Sulawesi Tenggara (Sultra) didominasi oleh kalangan Guru dan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bisma Nugraha mengungkapkan penyebab utama pinjol ilegal tersebut karena adanya kebutuihan mendesak dan tidak paham akan resiko pinjol tersebut.
“Data statistik kami didominasi guru 42 persen, korban PHK 21 persen, dan ibu rumah tangga 18 persen,” ungkapnya, Rabu 11 Desember 2024.
Ia menjelaskan, alasan utama masyarakat melakukan pinjol ilegal itu yakni membayar utang, kebutuhan mendesak, memanfaatkan proses pencairan cepat, dan terkadang mendukung gaya hidup.
Selain itu, masyarakat masih minim dengan literasi keuangan dan kurangnya akses ke layanan keuangan formal. Bahkan, iming-iming tanpa syarat dan kemudahan.
“Edukasi secara luas dan peningkatan pengawasan terhadap pinjol ilegal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan,” bebernya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melunasi utang tanpa pinjaman, dan melaporkan praktik ilegal ke Satgas PASTI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id atau pihak berwenang, serta memblokir nomor penagih yang mengancam.
“Pemahaman dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal,” pungkasnya
Komentar