IndeksSultra.com, Konawe- Penyuluhan hukum kembali digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) pada Jumat 27 Desember 2024 lalu.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa Tamendasi, Kecamatan Uepai, kabupaten Konawe pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah prefentif untuk menghindari potensi sengketa tanah ini bertajuk “Pendaftaran Tanah Sebagai Tindakan Mencegah Sengketa Tanah”.
Dosen FH Unsultra, Marlin menjelaskan jika pendaftaran tanah bukan hanya terkait proses administratif tapi juga langkah penting untuk melindungi hak atas kepemilikan tanah.
“Tanpa adanya bukti yang sah atas kepemilikan, sengketa tanah dapat dengan mudah terjadi. Tentunya, ini bisa merugikan semua pihak,” jelasnya.
Dikatakan, pendandaftaran atas kepimilikan tanag akan memberikan manfaat berupa kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah dan menghidari resiko sengketa yang akan ditimbulkan kedepannya.
Ditempat yang sama, salah satu peserta penyuluhan, Asmin mengatakan penyuluhan yang diberikan merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk lebih paham terkait pendaftaran tanah.
“Sekarang kami lebih paham bagaimana cara yang benar untuk mendaftarkan tanah kami, selain itu kami juga tau bagaimana cara mencegah sengketa tanah kedepannya,” ungkapnnya.
Ketua kelompok Mahasiswa KKN FH Unsiltra, Itvan Hardiansya mengungkapkan penyelenggaraan penyuluhan dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
“Ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” jelasnya.
Harapanya, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki oleh warga Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Redaksi IndeksSultra
Komentar