IndeksSultra.com, Kendari- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pada Senin 17 Maret 2025.
Menurut Sudirman, kendaraan dinas seharusnya dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik.
Oleh karena itu, ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum selama libur Lebaran.
“Kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi kepentingan kerja di Kota Kendari. Untuk mudik, silakan gunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga diwajibkan mematuhi jadwal libur Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menambah libur di luar jadwal resmi.
“Kami mengingatkan agar ASN mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada yang menambah hari libur,” tegas Sudirman.
ASN yang tetap melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komentar