Tiga Pejabat Pemkot Kendari Terseret Kasus Korupsi Dana Belanja 2020

HUKUM173 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkup Pemerintah Kota Kendari, Rabu 16 April 2025. 

Ketiga Tersangkan tersbut yaitu NU yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, ANL yang merupakan bendahara pengeluaran Pemkot Kendari Tahun 2020, dan M yang merupakan pembantu Bendahara pengeluaran Pemkot Kendari. 

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. 

BACA JUGA  Sekda Sultra Penuhi Pemeriksaan Kejati, Diperiksa Terkait Kasus Keuangan Kantor Penghubung

“terdapat adanya Penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi atau pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif),” jelasnya. 

BACA JUGA  Kapolri Beri Pembekalan kepada 2.000 Capaja, Sinergi TNI-Polri Kunci Hadapi Tantangan Bangsa

Sedangkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444.528.314,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah). 

Laporan:m Iche

Komentar