IndeksSultra.com, Sultra- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan secara simbolis 445 sertifikat tanah yang meliputi aset pemerintah serta tanah wakaf untuk rumah ibadah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Pj. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu 28 Mei 2025.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang mendampingi proses penyerahan simbolis.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset negara dan menjamin kepastian hukum atas tanah, khususnya yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, kegiatan pemerintahan, serta sarana keagamaan.
“Tanah-tanah milik negara, baik yang dimiliki pemerintah pusat, daerah, maupun untuk rumah ibadah, harus memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini penting agar tidak menjadi objek sengketa dan bisa digunakan secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat,” tutur Nusron.
Sementara itu, Gubernur ASR menyampaikan bahwa dari total 445 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 5 sertifikat merupakan aset Pemerintah Provinsi Sultra, 265 sertifikat merupakan aset pemerintah kabupaten/kota, dan 185 lainnya merupakan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah.
Secara rinci, tanah wakaf tersebut mencakup:
-
150 bidang tanah masjid,
-
29 bidang tanah musala,
-
1 bidang tanah gereja, dan
-
5 bidang tanah pura.
Gubernur ASR menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah di wilayahnya.
“Kami menyambut baik program ini karena sangat membantu pemerintah daerah dalam memperjelas status aset serta mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar ASR.
Menurutnya, legalitas tanah menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan meminimalkan konflik agraria, terutama terkait lahan fasilitas umum dan tempat ibadah.







Komentar