IndeksSultra.com– Pasca pengalihan kembali tugas dan fungsi Keselamatan Pelayaran ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko kembali memperkuat pengawasan terhadap kapal penumpang di wilayah operasional Amolengo, Torobulu, Langara, dan Sawaea yang dikenal dengan sebutan Sawaphatani.
Langkah awal dilakukan dengan menginstruksikan pelaksanaan uji petik oleh Marine Inspector terhadap kapal penumpang yang beroperasi di wilayah tersebut, dimulai dari Amolengo dan Torobulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal dan kelengkapan alat keselamatan pelayaran.
Sebanyak delapan unit kapal menjadi fokus pengawasan, yaitu KMP Bahtera Mas (rute Langara–Kendari), KMP Teluk Cenderawasih II dan KMP Pulau Rubiah (rute Torobulu–Tampo, saat ini dalam proses pengedokan), KM Nuku dan KMP Tunu Pratama Jaya 2888 (telah melalui proses uji petik).
Sementara itu, di wilayah Sawaea yang melayani rute Sawaea–Labuan, terdapat KMP Semumu, dan di jalur Amolengo–Labuan terdapat KMP Kambaniru serta satu kapal milik swasta, KM Rajawali Nusantara. Seluruh kapal tersebut telah menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh petugas Marine Inspector KUPP Lapuko.
Pemeriksaan meliputi pengecekan alat keselamatan darurat baik di kamar mesin maupun anjungan kapal, serta verifikasi kesesuaian jumlah pelampung (life jacket) dengan kapasitas angkut penumpang.
Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, menyampaikan bahwa pengawasan keselamatan kapal penumpang merupakan proses berkelanjutan yang tidak dapat diselesaikan secara instan. Ia menekankan perlunya edukasi dan kesadaran kolektif dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan pelayaran.
“Pelayaran jarak pendek sering kali dianggap sepele oleh penumpang. Masih ditemukan perilaku seperti merokok di car deck atau tetap berada di dalam mobil sambil menyalakan AC saat kapal berlayar. Ini jelas berisiko,” jelas Nurbaya saat diwawancarai media.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta nakhoda untuk rutin melakukan inspeksi saat pelayaran berlangsung, serta memberikan pengumuman larangan merokok di sembarang tempat melalui sistem pengeras suara (public address).
Lebih lanjut, Nurbaya menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara Syahbandar, operator pelabuhan seperti ASDP, Dinas Perhubungan, dan operator kapal dalam menciptakan pelayaran yang aman dan tertib bagi seluruh penumpang.
Penulis: Iche







Komentar