Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Desa Asipako Resmi Dilaporkan

HUKUM167 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kepala Desa Asipako, Arbain, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi serta penyelewengan Dana Desa.

Laporan tersebut diajukan oleh warga setempat, Syahrul Dingga, didampingi kuasa hukumnya, Nurlela pada Senin, 24 Juni 2025.

“Kami mendampingi warga dan secara resmi melaporkan Kepala Desa Asipako terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2025. Pada tahun 2023, terdapat proyek pembangunan jalan usaha tani sepanjang satu kilometer dengan anggaran Rp160 juta, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai.

Sementara itu, pada tahun 2025, terdapat program pembukaan lahan perkebunan senilai Rp100 juta yang juga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Masyarakat hanya menerima Rp80 juta dari anggaran yang disampaikan.

Ironisnya, warga yang seharusnya memperoleh upah sebesar Rp1,7 juta per orang untuk pembukaan lahan justru tercatat menerima lebih dari Rp2 juta pada bukti penerimaan, yang menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga.

BACA JUGA  Sekda Sultra Penuhi Pemeriksaan Kejati, Diperiksa Terkait Kasus Keuangan Kantor Penghubung

Selain itu, terdapat pengadaan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp200 juta. Namun, warga mengetahui harga mobil yang dibeli hanya Rp170 juta, sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp30 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Ada pula program penanaman tanaman nilam dengan anggaran Rp100 juta, yang realisasinya hanya Rp80 juta. Beberapa perangkat desa juga mengaku menerima pemotongan honorarium sebesar Rp500 ribu dan ada pula yang diberhentikan secara sepihak.

Memasuki tahun anggaran 2024, program lain yang dijalankan kepala desa meliputi pengadaan 40 unit lampu jalan dengan anggaran Rp120 juta, serta program bedah rumah untuk 46 kepala keluarga. Masing-masing kepala keluarga dijanjikan bantuan Rp3 juta, namun anggaran yang dilaporkan digunakan mencapai Rp200 juta, jauh melebihi perhitungan seharusnya.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Asipako tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025,” tegas Nurlela.

BACA JUGA  Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa, Bendahara Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak-pihak lain yang terkait.

“Jika terbukti, kami mendorong Kejaksaan untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Nurlela juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 dan 2022, Kepala Desa Asipako pernah dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi. Saat itu, proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp93 juta. Namun, masyarakat meragukan hasil audit tersebut karena diduga tidak dilakukan secara profesional dan akurat.

Atas dasar itulah, pelapor memutuskan untuk mengalihkan pengaduan terbaru ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Penulis: Iche

Komentar