Yusdianto, S.HI., M.H – Direktur Lembaga Advokasi Dan Penyalur Aspirasi Rakyat
IndeksSultra.com- Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi bagian penting dalam paradigma pembangunan berkelanjutan. Konsep CSR tidak hanya berbicara tentang kepatuhan perusahaan terhadap aturan, melainkan menjadi perwujudan tanggung jawab moral dan sosial dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dalam konteks kabupaten dan kota, CSR sejatinya dapat dimaknai sebagai basis kerakyatan sebuah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam proses pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Sayangnya, implementasi CSR di Indonesia masih kerap kali bersifat simbolik dan tidak terkoordinasi. Program-program yang dijalankan lebih sering untuk kepentingan citra perusahaan ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat. Oleh karena itu, penguatan CSR di level daerah sangat penting, salah satunya melalui pembentukan Forum CSR Kabupaten/Kota.
CSR dalam Kerangka Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Secara yuridis, CSR telah mendapatkan legitimasi melalui beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. PP No. 47 Tahun 2012 mempertegas bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagai bagian dari sistem pembangunan berkelanjutan.
Perda CSR di berbagai daerah juga telah disusun, namun banyak yang belum efektif dijalankan karena tidak adanya mekanisme koordinasi antar pelaku usaha.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab sosialnya. Lebih dari itu, CSR menjadi sarana untuk memperkuat hubungan sosial antara pengusaha dan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Membangun Hubungan Sosial dan Lingkungan melalui CSR
Pengelolaan CSR yang baik dapat menciptakan kepercayaan sosial (social trust) antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan yang hadir di tengah masyarakat bukan hanya dituntut untuk tidak merusak lingkungan, tetapi juga harus berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan sosial. Misalnya melalui:
A. Pemberdayaan ekonomi lokal, seperti pelatihan keterampilan, kemitraan UMKM, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
B. Pendidikan dan kesehatan masyarakat, melalui beasiswa, penyediaan fasilitas belajar, bantuan gizi, dan pelayanan kesehatan dasar.
C. Pelestarian lingkungan, melalui rehabilitasi hutan, pengelolaan limbah, dan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
Semua itu hanya dapat tercapai jika CSR dipandang bukan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan yang berakar pada nilai-nilai kerakyatan.
Peran Forum CSR Daerah sebagai Solusi Kelembagaan
Salah satu problem terbesar dalam implementasi CSR di tingkat daerah adalah tidak adanya forum atau lembaga koordinasi yang menyatukan program-program perusahaan agar terarah dan berdampak. Oleh sebab itu, setiap kabupaten/kota semestinya membentuk Forum CSR Daerah sebagai sarana koordinatif antara:
1. Pemerintah daerah (sebagai regulator dan fasilitator),
2. Pelaku usaha (sebagai penyedia dana dan program),
3. Masyarakat sipil (sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial).
Forum ini berfungsi untuk:
1. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara partisipatif,
2. Mengarahkan program CSR agar selaras dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),
3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan CSR agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Contoh daerah yang sudah memiliki Forum CSR aktif, seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, menunjukkan bahwa sinergi antara perusahaan dan masyarakat bisa dibangun secara harmonis jika ada kerangka koordinatif yang kuat.
Menjadikan CSR sebagai Pilar Kerakyatan
CSR bukan sekadar kewajiban, melainkan cerminan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap pelaku usaha. Ketika perusahaan tidak lagi memandang masyarakat sebagai “beban”, melainkan sebagai mitra pembangunan, maka kehadiran dunia usaha akan diterima dengan tangan terbuka dan penuh kepercayaan.
Dengan membentuk Forum CSR di setiap kabupaten/kota, kita menempatkan CSR dalam posisi strategis sebagai pilar kerakyatan. CSR akan menjadi pengikat antara ekonomi dan keadilan sosial, antara keuntungan dan kebermanfaatan, antara pertumbuhan dan keberlanjutan.
Kini, saatnya kita membangun dunia usaha yang tidak hanya besar dalam skala ekonomi, tetapi juga besar dalam jiwa sosial dan kearifan lingkungan.
Oleh: Yusdianto, S.HI., M.H
Komentar