DPRD Kendari Sahkan Raperda Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

KENDARI149 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait pembentukan dan struktur organisasi perangkat daerah.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang berlangsung di gedung dewan pada Senin 28 Juli 2025.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, SKM turut hadir dan menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Raperda tersebut.

Anggota DPRD Kendari, LM. Rajab Jinik, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan bahwa draf Raperda telah memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui surat resmi bernomor 1.00.3.2.55.05 tertanggal 21 Juli 2025.

BACA JUGA  Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Penerapan Manajemen Talenta ASN

Rajab Jinik menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan tidak hanya bersifat administratif atau legal formal, tetapi harus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Peraturan yang dibuat harus didasarkan pada kebutuhan riil dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya, merujuk pada ketentuan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan menyeluruh dalam penyusunan perda, mulai dari tahap rancangan, pembahasan, hingga proses sosialisasi, agar implementasinya tepat sasaran.

Sementara itu, Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan upaya strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.

“Perangkat daerah merupakan instrumen utama pemerintah dalam mewujudkan agenda pembangunan. Oleh karena itu, struktur dan tipologi organisasi perlu disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  Wali Kota Kendari Serahkan Ranwal RPJMD 2025–2029, Tandai Langkah Awal Pembangunan Lima Tahunan

Adapun perubahan yang disetujui dalam perda tersebut mencakup beberapa penyesuaian, yakni:

  • Kenaikan klasifikasi Dinas Perhubungan menjadi Tipe A

  • Perubahan tipologi Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Tipe A

  • Kecamatan Nambo ditingkatkan menjadi Tipe A

  • Pembentukan perangkat daerah baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Kendari berharap efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dapat semakin meningkat melalui tata kelola birokrasi yang lebih adaptif dan inovatif.

Redaksi

Komentar