IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp10,78 miliar kepada 14 entitas yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal sepanjang tahun ini.
Tak hanya itu, OJK juga mencabut izin perorangan dari satu pihak, izin usaha dua perusahaan efek, serta menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan entitas lainnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan regulasi serta memberikan perlindungan kepada konsumen di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor pasar modal serta instrumen turunannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Lebih lanjut, OJK saat ini tengah menyusun sejumlah regulasi guna memperkuat industri pasar modal di Indonesia. Dua di antaranya adalah rancangan Peraturan OJK mengenai tata kelola kegiatan usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta aturan mengenai pengelolaan usaha oleh manajer investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Inarno juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT Indo Mitra Sekuritas, yang terindikasi melakukan pelanggaran serius.
Berdasarkan pemeriksaan, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Perusahaan dinilai tidak memiliki alamat kantor yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20 Tahun 2016, serta tidak memiliki struktur organisasi yang memadai.
Selain itu, perusahaan juga tidak menjalankan aktivitas usaha sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f dalam peraturan yang sama.
Dengan pencabutan izin ini, PT Indo Mitra Sekuritas diwajibkan untuk:
-
Menghentikan seluruh kegiatan di bidang penjaminan emisi dan perantara perdagangan efek;
-
Membubarkan perusahaan dalam waktu maksimal 180 hari setelah keputusan berlaku;
-
Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah, jika ada;
-
Melunasi sanksi administratif kepada OJK;
-
Tidak menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apa pun selain keperluan pembubaran.
Komentar