OJK Minta Bank Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Daring

EKONOMI125 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan lembaga perbankan untuk memblokir 17.026 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian secara daring.

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK, perbankan nasional, dan sejumlah kementerian serta lembaga pemerintahan terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik perjudian online yang kian marak di Indonesia.

“Penutupan rekening tersebut diharapkan mampu menekan laju aktivitas ilegal di sektor keuangan, khususnya judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa 8 Juli 2025.

Data pemblokiran tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski tidak merinci rentang waktu pemblokiran, Dian memastikan bahwa data tersebut telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Kinerja Perbankan Sultra Kuartal I 2025 Tumbuh Positif, Kredit Tembus 12,51 Persen

Sebagai bagian dari mandat OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, lembaga ini berwenang mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal bersama Komdigi dan 16 instansi lainnya.

Dalam pelaksanaannya, OJK turut meminta bank untuk melakukan verifikasi lanjutan terhadap rekening nasabah yang terindikasi, termasuk mencocokkannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, bank juga diminta menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang diperketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan sistem keuangan.

“OJK mendorong perbankan agar tetap memantau penggunaan rekening yang tampak normal agar tidak dijadikan sarana kejahatan, serta memperkuat pengawasan terhadap praktik jual beli rekening,” kata Dian.

BACA JUGA  Dikukuhkan Sebagai Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Berkomitmen Bekerja Dengan Penuh Integritas Dedikasi dan Profesionalisme

Setiap aktivitas mencurigakan wajib dilaporkan oleh bank ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial seperti judi daring dan penipuan digital.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong pelaku industri keuangan untuk menganalisis aliran dana dan melakukan patroli siber secara berkala guna mendeteksi peredaran rekening bermasalah di ranah digital. “Untuk memperkuat respons terhadap potensi ancaman siber, OJK akan membentuk satuan tugas khusus penanganan insiden keamanan digital,” imbuhnya.

Komentar