OJK Tegaskan Kewajiban PUJK Laporkan Program Literasi dan Inklusi Keuangan melalui SiPEDULI

EKONOMI41 Dilihat

IndeksSultra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kewajiban bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan rencana serta realisasi program literasi dan inklusi keuangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui peraturan tersebut, PUJK diwajibkan secara berkala melaporkan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.

Hal ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Laporan yang harus disampaikan mencakup dua aspek utama, yaitu rencana program edukasi dan inklusi keuangan yang akan dilaksanakan, serta laporan realisasi atas program-program yang telah dijalankan. Penyusunan laporan ini wajib mengikuti format dan standar yang telah ditentukan oleh OJK untuk memastikan kelengkapan dan akurasi informasi.

BACA JUGA  Edwin Permadi Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra

Sebagai bentuk digitalisasi layanan, OJK telah menyediakan Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SiPEDULI) yang menjadi sarana resmi penyampaian laporan. Melalui platform ini, PUJK dapat mengunggah rencana, realisasi, maupun melakukan pembaruan data secara daring dan terintegrasi.

OJK menegaskan, seluruh PUJK harus mematuhi tenggat waktu pelaporan melalui SiPEDULI, yakni paling lambat pada 31 Juli 2025. Keterlambatan maupun kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kolaborasi PT Vale–LCI Tunjukkan Kekuatan Investasi Hijau dan Dorong Keterlibatan Lokal

Laporan yang diterima melalui SiPEDULI akan menjadi basis evaluasi OJK untuk menilai efektivitas pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK. Selain itu, data tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran demi memperkuat pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam sektor keuangan.

Dengan pelaporan yang terstruktur dan konsisten, OJK berharap seluruh PUJK dapat berperan aktif dalam membangun masyarakat yang melek finansial serta mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.

Komentar