Pemkot Kendari Dorong Efisiensi Perizinan Melalui Sosialisasi Berbasis Risiko untuk Percepatan Pembangunan Perumahan

KENDARI81 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan dalam Akselerasi 3 Juta Rumah”, Rabu 30 Juli 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Maman Firmansyah, SSTP, M.Si, yang hadir mewakili Wali Kota Kendari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta unit rumah yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan.

“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mempercepat pembangunan rumah melalui sistem perizinan yang transparan dan efisien,” ujar Maman.

Asisten I menjelaskan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis risiko (Risk-Based OSS) menjadi instrumen penting dalam mendorong iklim investasi yang lebih ramah, terutama di sektor properti dan perumahan. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur izin, namun tetap menjamin terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  APBD Kendari 2025 Direvisi, Pemkot Tegaskan Fokus pada Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan

“Pembangunan perlu dipercepat, tetapi tetap dalam koridor regulasi. Kolaborasi antara pengembang dan pemerintah merupakan kunci keberhasilan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Wakil Wali Kota Kendari kepada para pengembang agar tidak ragu menyampaikan kendala dalam proses perizinan. Pemerintah kota, katanya, tidak berniat menjadi penghambat, tetapi justru ingin hadir sebagai mitra yang adil, terbuka, dan mendukung.

Lebih lanjut, apresiasi juga diberikan kepada para pengembang yang telah berkontribusi dalam kegiatan sosial melalui program CSR, seperti penyediaan sarana pengelolaan sampah.

Maman Firmansyah mengajak seluruh peserta memanfaatkan momen ini sebagai pijakan awal mempercepat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di wilayah Kota Kendari.

Dirinya berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi fondasi kuat dalam membangun masa depan kota yang lebih baik.

BACA JUGA  Wali Kota Kendari Tinjau Job Fair, Dorong Generasi Muda Aktif Cari Kerja

Ketua Panitia, Hj. Nayanty Bismarck dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, UU tentang Perumahan, Peraturan Presiden tentang RPJMN 2025–2029, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap sistem perizinan berbasis risiko dalam konteks pembangunan perumahan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat partisipasi aktif sektor swasta.

Sebanyak 115 peserta dari berbagai asosiasi pengembang, seperti Real Estate Indonesia (REI), APERNAS, HIMPERRA, dan Pengembang Indonesia (PI), mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapatkan penjelasan terkait mekanisme OSS berbasis risiko, standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta proses pengurusan izin lingkungan yang kerap menjadi kendala di lapangan.

Pemerintah Kota Kendari berharap, melalui kegiatan ini, proses perizinan akan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel ke depannya.

Redaksi

Komentar