Pemkot Kendari Perkuat Koordinasi untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

KENDARI33 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari menunjukkan komitmennya dalam mempercepat realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggelar Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) PSN untuk Kawasan Industri Kendari Terpadu. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Wali Kota.

Dalam sambutannya, Sekda Amir Hasan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi guna mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah Kota Kendari. Ia juga mengingatkan seluruh camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), mengingat sejumlah gugatan hukum yang kini dihadapi Pemkot.

“Saya minta seluruh perangkat kecamatan dan kelurahan untuk lebih teliti dalam menerbitkan SKT. Kesalahan administratif bisa berdampak serius dan menghambat bahkan membatalkan proses pembangunan PSN,” ujar Amir Hasan.

BACA JUGA  Pemkot Kendari dan DPRD Bahas Raperda Kelurahan Presisi untuk Wujudkan Pemerintahan Berbasis Data

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Seko KH, menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mengeluarkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) daratan untuk area seluas 1.329,18 hektare dari total permohonan 1.723,28 hektare.

Pemberian izin tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan Nomor 9 Tahun 2022

  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 2 Tahun 2025

  • Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030

  • SK Wali Kota Kendari Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang

  • Dokumen Revisi RTRW Kota Kendari Tahun 2017–2037

  • Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-PF.1/I/2025

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Muhammad Saiful, menekankan pentingnya sinkronisasi revisi tata ruang dengan sistem pelayanan perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh DPMPTSP.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Redaksi

Komentar