PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Legalitas Kepemilikan Saham dan Peringatkan Masyarakat soal Informasi Palsu

HEADLINE, SULTRA170 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi simpang siur di tengah masyarakat mengenai struktur dan kepemilikan saham perusahaan.

Manajemen menegaskan bahwa kepemilikan sah perusahaan telah ditetapkan secara hukum, sekaligus mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kondisi tersebut.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin menjelaskan bahwa satu-satunya dokumen hukum yang sah yang menjadi dasar struktur kepemilikan perusahaan adalah Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.

“Akta inilah yang mengikat dan sah menurut hukum. Sementara dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh pengadilan,” terang Syam Alif Amiruddin dalam keterangan resminya.

BACA JUGA  PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Keberlanjutan melalui Proyek Sorlim dan Tanamalia

Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas atau klaim yang merujuk pada dua akta tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Syam juga menepis adanya kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dalam hal perekrutan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa hingga kini PT TMS tidak membuka peluang kerja sama dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya, terutama jika mengatasnamakan PT TMS dalam hal kerja sama, investasi, maupun rekrutmen,” ujarnya.

BACA JUGA  PT Vale Dorong Literasi Lingkungan di Morowali sebagai Bagian dari Transformasi Pertambangan Berkelanjutan

PT TMS, yang berkantor di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, menegaskan bahwa perusahaan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama PT TMS untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Manajemen juga menyampaikan bahwa segala dampak hukum atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan dari pihak luar yang mengklaim sebagai bagian dari PT TMS sepenuhnya berada di luar tanggung jawab perusahaan.

“Melalui penjelasan ini, kami berharap seluruh pihak memahami posisi hukum kami secara utuh. Bila terdapat keraguan terhadap suatu informasi, kami mengajak masyarakat untuk langsung menghubungi manajemen PT TMS demi mencegah kerugian di masa mendatang,” tutup Syam Alif Amiruddin.

Komentar