Satgas Pangan Polda Sultra Tinjau Distribusi Beras di Kendari, Harga Masih Sesuai Ketentuan

HUKUM45 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan alur distribusi beras di Kota Kendari.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 16 Juli 2025 ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Sementara (Ps) Kepala Unit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif guna memastikan harga beras tetap mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan untuk mencegah praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.

Pemantauan dilakukan di beberapa titik, salah satunya di UD Tunas Bakti, yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Warna Warni, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Distributor resmi beras premium merek Siip ini diketahui memiliki stok yang memadai dan distribusi berjalan lancar ke sejumlah toko besar serta perusahaan tambang di wilayah Sultra.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Buka Gelar Operasional 2025, Dorong Polri Presisi dan Responsif Hadapi Tantangan

Selain itu, tim juga mengunjungi QK Foodmart di Jalan Poros Andounohu, Kecamatan Poasia. Di lokasi tersebut, pengecekan menunjukkan bahwa proses penjualan beras dilakukan sesuai takaran dan mutu produk terjaga. Tidak ditemukan pelanggaran maupun keluhan dari masyarakat terkait distribusi maupun kualitas.

Pemeriksaan turut dilakukan di UD Naga Mas yang beroperasi di wilayah Puuwatu. Ketika tim tiba, distributor tersebut tengah kehabisan stok.

UD Naga Mas merupakan distributor resmi untuk merek Sania dan Fortune, dengan jadwal restok dijadwalkan pada 18 Juli 2025. Meski stok sementara kosong, distribusi sebelumnya berjalan sesuai prosedur, dan harga tetap mengacu pada HET.

BACA JUGA  Sidak di Sejumlah Pasar, DisperdagKop dan UKM Kota Kendari Temukan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Satgas Pangan Polda Sultra menegaskan bahwa harga beras premium di wilayah Kota Kendari masih sesuai dengan HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yakni sebesar Rp14.900 per kilogram untuk wilayah Sulawesi.

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu kelangkaan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti penjualan melebihi harga wajar atau adanya penimbunan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Redaksi

Komentar