Wakil Gubernur Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR RI Bahas RUU Pembentukan Kabupaten/Kota

SULTRA57 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 17 Juli 2025.

Pertemuan ini digelar dalam rangka pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota, termasuk empat daerah di Sultra: Kabupaten Buton, Muna, Konawe, dan Kolaka.

Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin oleh Muhammad Toha dan terdiri atas sejumlah anggota legislatif, yakni Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, Fauzan Khalid, Ali Ahmad, KH. Aus Hidayat Nur, dan Rusda Mahmud.

Wakil Gubernur Hugua menyampaikan penghargaan dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sultra terhadap penyusunan undang-undang ini, yang akan menjadi dasar hukum yang sah bagi keempat kabupaten tersebut.

BACA JUGA  Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemprov Sultra Kendalikan Harga dan Kebutuhan Masyarakat Jelang Idulfitri

Pihaknya menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai sejarah, budaya, dan posisi strategis daerah-daerah tersebut sebagai fondasi berdirinya Provinsi Sultra.

“Kabupaten Buton memiliki warisan sejarah dan kebudayaan yang tinggi. Kami tidak menuntut status daerah khusus, tetapi kami berharap keberadaan Kesultanan Buton diakui sebagai kerajaan besar yang sejajar dengan Kerajaan Ternate, Arung Palakka, serta Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta,” ujar Hugua.

Selain itu, turut dibahas pula isu strategis mengenai batas wilayah antarkabupaten, seperti perbatasan antara Konawe dan Konawe Utara serta Kota Kendari, serta antara Kabupaten Muna dengan Buton Tengah dan Buton Utara.

BACA JUGA  Sekda Sultra Hadiri Rakorwil Sulampua Triwulan III 2025 di Maluku, Bahas Penguatan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi

Sementara itu, Ketua Panja, Muhammad Toha menjelaskan bahwa tujuan revisi dan penyusunan ulang RUU ini adalah untuk menyesuaikan landasan hukum pembentukan wilayah dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD 1945, karena sebelumnya sebagian wilayah tersebut dibentuk berdasarkan UUD Sementara 1950 atau UUD RIS 1949.

“Kami memerlukan masukan tertulis dari Pemerintah Provinsi dan keempat kabupaten terkait, untuk kami jadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan RUU kabupaten/kota ini,” terang Toha.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula sejumlah kepala daerah, termasuk wakil bupati dari Kolaka, Konawe, dan Buton, serta bupati dan wakil bupati Muna.

Redaksi

Komentar