IndeksSultra.com, Kendari- Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin 14 Juli 2025.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Siska menyatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025–2045.
“RPJMD ini menjadi panduan utama bagi Pemerintah Kota Kendari dalam merumuskan dan melaksanakan program pembangunan lima tahunan,” jelasnya.
Wali Kota menuturkan bahwa proses penyusunan dokumen RPJMD telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, masyarakat, hingga DPRD sebagai representasi masyarakat.
Tahapan yang dilalui mencakup proses perencanaan, kajian teknis, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pelaksanaan forum konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hingga penyerahan akhir kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Dokumen RPJMD ini memuat sejumlah komponen penting, antara lain visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu, turut dijabarkan arah kebijakan, strategi pelaksanaan, program-program prioritas, indikator kinerja utama, dan target-target pembangunan yang ingin dicapai selama lima tahun mendatang.
“Melalui dokumen ini, pelaksanaan urusan pemerintahan dapat dijalankan secara terpadu sebagai bagian dari pembangunan nasional,” tambahnya.
Wali Kota Kendari berharap agar DPRD segera melakukan pembahasan serta menyetujui Raperda RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota menargetkan penetapan Perda ini dapat terlaksana sebelum akhir Juli 2025.
Raperda tersebut disusun dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda dari Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi.
Penulis: Iche
Komentar