Polda Sultra Laksanakan Sosialisasi Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

HUKUM52 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang dirangkaikan dengan pelatihan serta sertifikasi pengadaan di lingkungan Polda Sultra tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Zahra Kendari, Selasa 19 Agustus 2025) sejak pukul 09.00 WITA.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Logistik Polda Sultra, Kombes Pol Lilik Istyono, S.I.K., dan diikuti oleh pejabat utama Polda, Kapolres/ta, Kabaglog, Kasilog/Kaurlog, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan satuan kerja, serta personel yang telah memiliki maupun baru mengikuti sertifikasi PBJ tingkat dasar tahun 2025.

BACA JUGA  Penanaman Jagung di Kendari, Pemkot dan Polda Sultra Perkuat Ketahanan Pangan

Dalam kegiatan ini, Polda Sultra menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Dr. Fahrurazi. Melalui sambutan Karo Logistik, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi.

BACA JUGA  Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri untuk menyelenggarakan pelatihan. Para peserta akan menjalani tes sertifikasi PBJ sebagai upaya meningkatkan kompetensi serta profesionalisme aparat Polri dalam mengelola logistik di wilayah hukum Polda Sultra.

Redaksi

Komentar