Gubernur Sultra Lantik Pengurus BPRS, Tekankan Layanan Kesehatan Setara untuk Semua Warga

SULTRA27 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa bakti 2025–2027.

Pelantikan yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan Sekretaris Daerah Sultra serta jajaran pejabat terkait.

Acara pelantikan turut dihadiri Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda, Kepala BIN Daerah Sultra, para direktur rumah sakit se-Provinsi Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan. Pengangkatan pengurus BPRS ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025.

BACA JUGA  Gubernur Sultra Usulkan Pembangunan Asrama Haji di Kendari, Menag Berikan Dukungan

Lima pengurus yang dilantik antara lain Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris), serta dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota).

Gubernur Sultra menekankan agar BPRS menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai jembatan antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah. Ia juga menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA  Pantau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar, Gubernur Sultra: Semuanya Relatif Stabil

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada pasien yang ditolak karena alasan biaya, atau pasien jalur mandiri didahulukan daripada peserta BPJS. Semua warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara,” tegasnya.

Lebih jauh, Gubernur meminta BPRS memperkuat fungsi pengawasan, mediasi, dan pembinaan rumah sakit, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Pihaknya juga mengapresiasi pengurus BPRS periode sebelumnya, seraya berharap kepengurusan baru dapat menghadirkan layanan kesehatan yang lebih berkualitas di seluruh Sulawesi Tenggara.

Komentar