IndeksSultra.com, Kendari- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari memberikan penjelasan terkait isu yang menyebut Wali Kota Kendari menerbitkan surat edaran secara sewenang-wenang mengenai sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta aturan pembelian antibiotik dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk intimidasi, melainkan penegakan aturan yang sudah lama berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
“Edaran ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ada. Untuk masalah sampah, dasar hukumnya adalah Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan aturan penggunaan antibiotik mengacu pada kebijakan Kementerian Kesehatan RI yang melarang masyarakat membeli antibiotik tanpa resep dokter,” jelas Sahuriyanto, Senin 22 September 2025.
Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Dalam surat edaran tersebut, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta.
Ketentuan ini sesuai dengan Perda yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menyiapkan sarana pendukung seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tiap kelurahan. Jadi penegakan aturan berjalan seiring dengan peningkatan layanan kebersihan,” tambahnya.
Aturan Pembelian Antibiotik
Terkait antibiotik, Sahuriyanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan aturan nasional yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Antibiotik termasuk golongan obat keras yang tidak boleh digunakan sembarangan karena berpotensi menimbulkan resistensi.
“Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kendari. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa antibiotik hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Apotek atau toko obat yang masih menjual tanpa resep berarti melanggar aturan,” ungkapnya.
Edukasi dan Sosialisasi
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kendari memandang edaran tersebut sebagai sarana edukasi sekaligus pengingat bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah juga berkomitmen melakukan sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan guna memperkuat implementasi di lapangan.
“Kami ingin meluruskan, edaran ini bukan tindakan sewenang-wenang. Justru ini bagian dari upaya bersama menjaga kota tetap bersih sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkas Sahuriyanto.***
Redaksi







Komentar