IndeksSultra.com, Kendari- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) dan PT Starget Fasifik Resouce (SFR) di Desa Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas dua perusahaan tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat ketimbang membawa manfaat.
Ketua DPD PDIP Sultra, Lukman Abunawas, menegaskan bahwa keberadaan PT TMS dan PT SFR bukan menghadirkan kesejahteraan, melainkan penderitaan bagi warga di sekitar wilayah operasi.
“Jika musim hujan, masyarakat hanya mendapat lumpur. Sementara di musim kemarau, mereka terpaksa hidup dengan debu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sultra, Kamis 25 September 2025.
Lukman menuturkan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar klaim. Pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik operasi tambang. Hasil pengamatan menunjukkan adanya dugaan penyerobotan tanah ulayat milik masyarakat adat, ketiadaan program pemberdayaan, hingga penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap tidak berjalan maksimal.
“Perusahaan sebesar itu seharusnya memberi kontribusi positif bagi masyarakat lingkar tambang. Namun faktanya, warga justru semakin terpuruk akibat kerusakan lingkungan dan tidak mendapatkan manfaat nyata,” terang mantan Wakil Gubernur Sultra itu.
Atas temuan tersebut, PDIP Sultra bersama Lembaga Adat Tolaki (LAT) menyatakan sikap tegas untuk mendesak penghentian sementara aktivitas PT TMS dan PT SFR. Langkah itu dimaksudkan agar ada kesepakatan baru yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
“PDI Perjuangan Sultra tidak akan berdiam diri menghadapi praktik tambang yang hanya menguras kekayaan alam tanpa memikirkan rakyat. Kami berdiri di sisi masyarakat adat,” tegas Lukman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi manajemen PT TMS maupun PT SFR guna memperoleh tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.***
Redaksi
Komentar