IndeksSultra.com, Kendari- Kepala Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Wagiyanto resmi melaporkan Ketua BPD Desa Lalonona, Sartono ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Selasa 30 September 2025 lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dimana terdapat akun Facebook bernama “Mas Ton” mengunggah sebuah postingan yang diduga memuat tuduhan palsu terhadap dirinya.
Dalam postingan yang beredar berisikan tudingan adanya pemalsuan dokumen RAPBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 serta penyelewengan dana desa untuk pembayaran upah pekerja.
“Unggahan itu jelas menyebut nama saya sebagai Kepala Desa Lalonona dan memuat tuduhan pelanggaran hukum. Setelah ditelusuri, akun tersebut ternyata milik Ketua BPD Desa Lalonona, Sartono,” jelasnya Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, unggahan tersebut memicu komentar bernada fitnah dan provokatif dari sejumlah pengguna Facebook lain, yang menurutnya merusak nama baik serta kehormatan dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala desa.
Lebih lanjut, Wagiyanto menduga tindakan Sartono dilatarbelakangi persoalan pribadi dan hubungan yang tidak harmonis antara dirinya dengan Ketua BPD.
Dirinya juga menyebut bahwa Sartono kerap menyebarkan isu negatif dan menghasut warga untuk melakukan aksi protes terhadap pemerintah desa.
“Perbuatan ini tidak hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.
Dari unggahan akun facebook tersebutt terdapat potensi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sebagai bukti, Wagiyanto telah menyerahkan tangkapan layar unggahan, tautan postingan, serta identitas akun Facebook yang digunakan Sartono.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum, menjaga ketertiban, serta mencegah terulangnya perbuatan serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagiyanto mengungkapkan jika Dana Desa Lalonona untuk Tahun Anggaran 2022, 2023,dan 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Konawe pada 16 Agustus 2025.
“Saya juga berharap agar masayarakat Desa Lalonona tidak mudah terprovokasi dengan isu yang disebarkan dan belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.***
Redaksi
Komentar