Dua Pegawai Perusahaan di Kendari Dipenjara karena Gelapkan Mobil Kredit

EKONOMI, HUKUM94 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Dua orang pegawai sebuah perusahaan di Kota Kendari, yakni Direktur Utama dan karyawannya, resmi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Keduanya terbukti melakukan persengkokolan dalam menggelapkan satu unit mobil yang masih dalam masa pembiayaan.

Kasus ini berawal ketika Rahmad, seorang karyawan perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Fortuner ke Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan.

Setelah pembayaran berjalan selama tiga bulan, Rahmad mulai menunggak cicilan hingga akhirnya tidak lagi melakukan pembayaran.

Pihak ACC Kendari telah berupaya melakukan penagihan melalui sambungan telepon dan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mobil tersebut tidak digunakan oleh Rahmad, melainkan oleh Maulana Budi Purnomo, Direktur Utama perusahaan tempat Rahmad bekerja.

BACA JUGA  Polsek Abeli dan Ditreskrimum Polda Sultra Selenggarakan Pasar Murah, Ratusan Karung Beras Terjual Habis

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Rahmad memberikan dokumen dan keterangan palsu saat pengajuan pembiayaan.

Ketika mobil diserahkan oleh pihak diler, kendaraan itu langsung diambil alih oleh Maulana dan kemudian dialihkan kepada pihak lain yang hingga kini belum ditemukan.

Atas laporan ACC Kendari, kasus ini ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dan pada 8 Januari 2025 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kendari pada 10 Maret 2025 memutuskan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia.

Keduanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, kembali menegaskan pentingnya kejujuran dalam pengajuan pembiayaan kendaraan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu karena dapat berujung pada sanksi pidana.

BACA JUGA  Indosat Terapkan Teknologi Hemat Energi Berbasis AI dari Nokia di Seluruh Jaringan Nasional

“Tindakan memalsukan dokumen atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan data pribadi orang lain atau memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan,” ujar Ogie di Kendari, Kamis 9 Oktober 2025.

Ogie juga menambahkan bahwa perbuatan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia termasuk pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta.***

Redaksi

Komentar