Fakultas Hukum UHO Dorong Kesadaran Hukum Digital di Era AI Lewat Edukasi Royalti Musik

PENDIDIKAN30 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan musik digital dalam bisnis, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) hadir memberikan warna baru dalam edukasi hukum dengan pelaksanaan penyuluhan.

Penyuluhan hukum tersebut bertema “Edukasi Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu/Musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”, yang berlangsung di Coffee and Eatery, Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 17 September 2025.

Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan hukum biasa. Melalui pendekatan dialog interaktif, tim akademisi UHO berupaya membangun kesadaran hukum digital dan tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap hak kekayaan intelektual di era kecerdasan buatan (AI).

Ketua Tim Penyuluhan, Safril Sofwan Sanib menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas karya cipta yang menopang industri kreatif nasional.

“Musik bukan sekadar hiburan, melainkan aset ekonomi yang harus dihargai. Dengan membayar royalti, kita turut menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif,” ujarnya.

BACA JUGA  IKA Fakultas Hukum Dorong Literasi Politik Mahasiswa Lewat Ajang Silaturahmi dan Diskusi Hukum

Penyuluhan ini dihadiri 20 peserta dari kalangan pemilik kafe di Sulawesi Tenggara dan komunitas musik HIWARI Kota Kendari. Para peserta antusias berdiskusi, terutama ketika isu mengenai karya cipta berbasis AI muncul.

Salah satu peserta, Mardin Ali Hilwan dari Komunitas HIWARI, mempertanyakan apakah lagu yang diciptakan menggunakan kecerdasan buatan juga berhak atas royalti.
Dr. Safril menjelaskan, hukum hak cipta di Indonesia saat ini masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama, namun isu tentang kepemilikan karya AI tengah menjadi wacana penting dalam pembaruan hukum hak cipta global.

Pertanyaan lain datang dari Sendi, pemilik One Way Cafe, terkait pemutaran musik dari platform digital gratis seperti YouTube. Tim penyuluh menjelaskan bahwa pemanfaatan musik di ruang publik untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti, meski sumber lagu berasal dari platform gratis.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenag Sultra Resmikan Gedung Kelas yang Dibiayai SBSN 2024

Menurut Deschika Gaby Justicia Tolla, S.H., M.Kn, yang turut menjadi narasumber, pemahaman ini penting agar pelaku UMKM tidak hanya kreatif, tetapi juga beretika dan taat hukum dalam menjalankan usaha.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan peran aktif perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum UHO, dalam menjembatani dunia akademik dan kebutuhan hukum masyarakat digital.

“Kami ingin masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, memahami bahwa menghormati hak cipta adalah bagian dari praktik bisnis yang sehat,” ujar Deschika.

Melalui penyuluhan semacam ini, Fakultas Hukum UHO berharap dapat membangun budaya hukum baru di era digital, di mana pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan karya cipta dan perkembangan industri kreatif nasional.

Komentar