IndeksSultra.com, Kendari- Pembukaan lahan milik Gubernur Sulawesi Teggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) di Kawasan Teluk Kendari dipastikan telah sesuai regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Hal tersebut di tegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana yang menyebutkan dasar hukum aktivitas tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Berdasarkman dokumen tersebut, kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.
“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkapnya, Kamis 27 November 2025.
Dikatakan, lokasi pembukaan lahan milik ASR masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), sebuah status yang memberi ruang pemanfaatan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, dan pembangunan permukiman, selama tetap selaras dengan RTRW dan RDTR Kota Kendari.
Menurut Erlis, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di APL wajib mengikuti prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. DLHK memastikan aspek lingkungan menjadi prioritas agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.
“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Hal itu menjadi bukti bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ditegaskan, Pemerintah Kota Kendari akan terus melakukan monitoring terhadap aktivitas pengelolaan lahan tersebut untuk memastikan pengembangan kawasan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan dan sesuai tata ruang.
“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Redaksi
Post Views: 280
Komentar