Dana Partisipasi Dikembalikan, SMKN 4 Kendari Tegaskan Tidak Ada Paksaan ke Orang Tua

PENDIDIKAN237 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari, Herman memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan dana partisipasi orang tua siswa yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pihaknya menegaskan bahwa dana tersebut dihimpun berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua siswa dan saat ini tengah dikembalikan secara bertahap.

Dikatakan, dana partisipasi sebesar Rp270 ribu per enam bulan atau setara Rp45 ribu per bulan yang awalnya dialokasikan untuk membantu pembiayaan gaji 12 guru honorer.

Kesepakatan tersebut disampaikan dan dibahas bersama orang tua siswa sejak awal tahun ajaran.

“Dana partisipasi ini merupakan hasil kesepakatan dengan orang tua siswa. Peruntukannya untuk membantu pembiayaan guru honorer,” ujarnya, Selasa 6 Januari 2026.

Namun, dalam perjalanannya, ke-12 guru honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi ini menyebabkan terjadinya penerimaan gaji ganda dalam periode yang sama, sehingga sekolah memutuskan untuk mengembalikan dana partisipasi yang telah terkumpul.

BACA JUGA  Resmi Dilantik, IKA Alumni SMAN 4 Kendari Siap Berkontribusi Nyata

“Karena guru honorer sudah terangkat menjadi PPPK, terjadi dobel penerimaan. Atas dasar itu, dana partisipasi orang tua kami kembalikan sepenuhnya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa skema partisipasi hanya diberlakukan bagi siswa kelas X dan XI. Sementara siswa kelas XII tidak dikenakan kewajiban tersebut karena beban pembiayaan di tingkat akhir dinilai sudah cukup tinggi.

“Kelas XII tidak kami bebankan lagi karena kebutuhan pembiayaannya sudah banyak. Kami tidak ingin memberatkan orang tua,” jelas Herman.

Selain itu, SMKN 4 Kendari juga menerapkan kebijakan afirmatif bagi siswa kelas X di jurusan tertentu. Untuk jurusan kayu, siswa dibebaskan sepenuhnya dari partisipasi karena telah mendapat subsidi berupa pakaian praktik. Sedangkan siswa jurusan kriya tekstil hanya dikenakan 50 persen dari besaran partisipasi.

Dari total 1.134 siswa SMKN 4 Kendari, tercatat sebanyak 790 siswa mengikuti skema partisipasi tersebut. Herman menegaskan bahwa besaran dana bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.

BACA JUGA  Perkuat Riset Berbasis Data di Tanah Air, Telkomsel Luncurkan Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1

“Besaran partisipasi yang di kembalikan berfariasi sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Jadi ada yang dikembalikan juga berfariasi dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” katanya.

Sementara itu,Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Husrin mengungkapkan pengembalian dimulai sejak Selasa 6 Januari dan dilakukan secara bertahap.

“Pengembalian sudah mulai dilakukan hari ini. Mekanismenya per kelas agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Husrin.

Lebih lanjut, Husrin menilai peristiwa ini sebagai pembelajaran penting bagi dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan kejuruan. Menurutnya, kompleksitas kegiatan di SMK sering kali belum sepenuhnya dapat ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kegiatan di SMK itu kompleks, sementara dana BOS memiliki keterbatasan. Ini menjadi pelajaran agar tata kelola partisipasi orang tua ke depan lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.***

Redaksi

Komentar