IndeksSultra.com, Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) pada Rabu 28 Januari 2026 menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Trading halt dilakukan pada pukul 13.43.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI memastikan perdagangan akan kembali dibuka pada pukul 14.13.13 waktu JATS di hari yang sama, tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien di tengah volatilitas pasar yang tinggi.
Kebijakan trading halt ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
BEI mengimbau pelaku pasar untuk tetap mencermati perkembangan pasar dan memanfaatkan waktu penghentian sementara perdagangan guna melakukan penilaian risiko secara cermat.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan perdagangan saham dan kebijakan trading halt dapat diakses melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia.







Komentar