Kasus Dugaan Pungli SMKN 4 Kendari, Dikbud Sultra Dorong Transparansi Dana BOS

PENDIDIKAN260 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons cepat isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di SMKN 4 Kendari.

Hasil investigasi tim khusus lintas bidang menemukan adanya ketidaksesuaian antara niat awal penggalangan dana yang disebut sebagai sumbangan dengan praktik yang berlangsung di sekolah.

Kepala Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara mengatakan tim telah turun langsung ke lapangan untuk mendalami persoalan tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan perbedaan mendasar antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan iuran yang mengikat dan wajib.

“Pada awalnya disebut sumbangan. Namun dalam praktiknya terdapat unsur pengembalian yang sejak awal sudah direncanakan. Kami akan melakukan pengembalian, dan kami berharap media juga bisa mengawal proses ini,” ujar Prof. Aris.

BACA JUGA  Dana Partisipasi Dikembalikan, SMKN 4 Kendari Tegaskan Tidak Ada Paksaan ke Orang Tua

Ia menegaskan, regulasi pendidikan memperbolehkan sumbangan selama tidak mengikat dan tidak memengaruhi pelayanan kepada siswa. Sebaliknya, pungutan dengan nominal tertentu yang diwajibkan kepada seluruh siswa masuk dalam kategori iuran dan dilarang.

“Sumbangan tidak boleh mengikat pelayanan. Baik menyumbang maupun tidak, siswa tetap harus dilayani. Jika ada ketentuan nominal yang wajib dibayarkan, itu sudah iuran. Khusus kasus di SMKN 4 Kendari, hasil temuan tim menunjukkan praktik tersebut masuk kategori iuran dan terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Menanggapi keluhan pihak sekolah terkait keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan sarana prasarana berat, Prof. Aris menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ia menginstruksikan seluruh sekolah untuk memajang rincian penggunaan dana BOS melalui papan pengumuman yang mudah diakses publik.

BACA JUGA  IKA Fakultas Hukum Dorong Literasi Politik Mahasiswa Lewat Ajang Silaturahmi dan Diskusi Hukum

“Seluruh item penggunaan dana BOS harus dipajang di sekolah. Dengan begitu, masyarakat dan media dapat melihat langsung sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan dana,” katanya.

Meski memahami tantangan pengelolaan operasional sekolah dengan anggaran terbatas, Prof. Aris mengingatkan agar sekolah tidak mengambil jalan pintas dengan membebankan iuran wajib kepada orang tua siswa. Dikbud Sultra juga tengah mengkaji urgensi pengadaan BOS Daerah sebagai solusi pembiayaan ke depan.

Kasus SMKN 4 Kendari ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sulawesi Tenggara agar lebih berhati-hati dalam menghimpun dana dari masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip sukarela, transparan, dan tanpa tekanan.***

Redaksi

Komentar