Pemprov Sultra Percepat Penataan Aset untuk Tingkatkan MCP KPK

SULTRA275 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berencana menertibkan sekitar 800 aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola aset sekaligus meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana penertiban disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sultra Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kendari, Kamis 29 Januari 2026.

Gubernur menjelaskan, penataan aset merupakan tindak lanjut atas pemaparan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, terkait masih lemahnya tata kelola aset daerah di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan temuan tersebut, sejumlah aset belum tercatat dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD), dikuasai pihak ketiga, berada dalam sengketa hukum, serta belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Gubernur Sultra Lepas Dua Paskibraka Nasional, Tekankan Etika dan Tanggung Jawab sebagai Duta Daerah

“Masih terdapat sekitar 800 aset daerah yang perlu ditertibkan karena belum tercatat secara optimal. Ini menjadi salah satu kelemahan yang harus segera kita benahi,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan bahwa penertiban aset menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan nilai MCP Pemprov Sultra, yang pada tahun 2025 telah mencapai 83,54 persen. MCP sendiri merupakan instrumen pemantauan dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

Menurut Gubernur, penataan dilakukan agar aset daerah memiliki kejelasan status hukum dan dapat dimanfaatkan untuk memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA  Pertambangan Jadi Fokus Baru, Bank Sultra Siap Jadi Mitra Strategis

“Ini bukan persoalan pribadi atau politis, tetapi menyangkut kepentingan hukum dan pemerintah daerah. Aset-aset tersebut harus kita tertibkan,” tegasnya.

Dalam proses penertiban, Pemprov Sultra akan menempuh dua pendekatan, yakni pendekatan persuasif dan penegakan hukum. Pemerintah tetap mengedepankan dialog dan cara-cara yang baik, namun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak membuahkan hasil, tentu akan ditempuh langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***

Redaksi

Komentar