Pertemuan ini menitikberatkan pada pentingnya pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Kepastian hukum dinilai krusial agar proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang melibatkan banyak pihak dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam audiensi tersebut, PLN menyatakan komitmennya menjalankan seluruh proyek strategis sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga mengharapkan dukungan aktif Kejati Sulawesi Tengah untuk memberikan pendampingan hukum guna mengantisipasi potensi persoalan hukum di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat Rahman, menegaskan kesiapan institusinya mengawal proyek-proyek strategis nasional di sektor listrik.
“Pendampingan hukum diperlukan agar setiap tahapan pekerjaan tetap berada pada jalur aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
PLN menilai PSN ketenagalistrikan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta pemerataan pembangunan.
Dengan adanya pengawalan hukum dari kejaksaan, potensi hambatan administratif maupun legal diharapkan bisa ditekan sehingga pelaksanaan proyek tetap fokus dan tepat waktu.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyebut sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting untuk menghadirkan infrastruktur listrik yang andal dan berkelanjutan.
“Dukungan tersebut diyakini akan mempercepat terwujudnya sistem ketenagalistrikan yang mampu meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Redaksi
Komentar