IndeksSultra.com, Kendari- Staf Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, Indra Maranai mengungkapkan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di Universitas Sulawesi Tenggara perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berimbang.
Hal ini agar publik tidak terjebak pada kesimpulan prematur yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama civitas akademika yang sedang berupaya melakukan pembenahan tata kelola institusi secara menyeluruh di tengah dinamika internal yang cukup kompleks.
“Narasi yang berkembang di ruang publik tampak lebih menonjolkan satu sudut pandang tertentu tanpa menghadirkan keseluruhan konteks yang melatarbelakangi persoalan,” jelasnya, Jumat 27 Febrari 2026.
Sehingga hal tersebut membentuk opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, padahal realitas di lapangan menunjukkan adanya persoalan kepemimpinan dan transisi manajemen yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.
Penting untuk ditegaskan bahwa polemik yang terjadi tidak berdiri sendiri sebagai persoalan administrasi pengurusan transkrip nilai, melainkan berkaitan erat dengan dinamika perubahan kepemimpinan di tingkat universitas yang telah memperoleh legitimasi administratif berdasarkan pengesahan resmi AHU tertanggal 13 Januari 2026 sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat.
Dalam tata kelola perguruan tinggi swasta, legitimasi badan hukum dan kepengurusan yayasan merupakan fondasi utama yang menentukan keabsahan setiap kebijakan administratif, sehingga setiap bentuk penolakan terhadap struktur yang telah disahkan secara hukum berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas manajemen institusi secara keseluruhan.
Secara historis, sebelum terjadinya perubahan kepemimpinan, sejumlah fakultas di lingkungan universitas justru menyampaikan keluhan mengenai minimnya distribusi anggaran operasional yang seharusnya menopang kegiatan akademik, penelitian, pelayanan administrasi, serta kebutuhan dasar mahasiswa yang memerlukan dukungan finansial memadai.
Kondisi distribusi anggaran yang tidak optimal tersebut berdampak langsung pada terbatasnya ruang gerak fakultas dalam memberikan pelayanan maksimal kepada mahasiswa, termasuk dalam pengelolaan administrasi akademik yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan pembiayaan operasional yang cukup.
Situasi semakin kompleks ketika muncul dugaan adanya pemblokiran rekening universitas oleh oknum yang merasa memiliki otoritas atas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang sah, tentu berimplikasi serius terhadap kelangsungan operasional kampus dan pencairan dana institusi.
Kondisi ini menimbulkan kendala akibat pejabat lama melakukan pemblokiran rekening sehingga pejabat baru tidak bisa menagkses anggaran yang di blokir pejabat lama. Hingga saat ini pejabat bari di Universitas Sulawesi Tenggara masih mengupayakan pembukaan rekening tersebut.
“Terhambatnya akses terhadap rekening universitas berpotensi mengganggu pembayaran kewajiban rutin, pembiayaan kegiatan akademik, hingga pelayanan administratif mahasiswa,” lanjutnya.
Sehingga penting bagi publik untuk memahami bahwa persoalan yang muncul tidak dapat dipisahkan dari konteks manajemen dan tata kelola keuangan secara menyeluruh.
Terkait isu permintaan dana sebesar Rp20.000 dalam proses pengurusan transkrip nilai, pimpinan fakultas telah memberikan klarifikasi terbuka bahwa kontribusi tersebut bersifat sukarela dan tidak memiliki unsur pemaksaan maupun kewajiban yang mengikat mahasiswa sebagai syarat memperoleh layanan akademik.
“Mahasiswa yang tidak berkenan memberikan kontribusi tersebut tetap memiliki hak penuh untuk mengakses sistem akademik secara mandiri, menginput serta mencetak transkrip sendiri sesuai prosedur yang berlaku, dan kemudian meminta pengesahan pejabat berwenang tanpa hambatan apa pun,” bebernya.
Penegasan ini menunjukkan bahwa unsur utama yang lazim melekat pada kategori pungutan liar, yakni adanya paksaan serta kewajiban yang menjadi syarat pelayanan, tidak terpenuhi dalam konteks yang dipersoalkan, sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah yang berkonotasi hukum.
Permintaan kontribusi sukarela tersebut juga dilatarbelakangi pertimbangan efisiensi waktu dan beban kerja staf administrasi yang saat ini tengah fokus melakukan pembenahan sistem manajemen fakultas dalam situasi transisi yang membutuhkan konsentrasi dan penataan ulang berbagai aspek tata kelola.
Dalam semangat transparansi, pimpinan fakultas membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengetahui secara langsung jumlah dana sukarela yang terkumpul serta peruntukannya, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain isu administrasi transkrip, perhatian serius juga tertuju pada data penerima KIP Kuliah di Fakultas Hukum dari angkatan 2022 hingga 2025 yang jumlahnya tidak mencapai seratus mahasiswa, berdasarkan hasil verifikasi internal terbaru yang dilakukan oleh pihak fakultas.
Dalam proses verifikasi tersebut ditemukan anomali pada angkatan 2023, di mana terdapat lima mahasiswa yang sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan namun masih tercatat sebagai penerima dana bantuan pendidikan dari pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan pengawasan penerima bantuan agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian antara status akademik mahasiswa dan pencairan dana yang bersumber dari anggaran negara.
Lebih lanjut, terdapat dugaan adanya oknum dosen yang diduga memberikan perlindungan atau dukungan tertentu kepada mahasiswa yang bermasalah secara akademik, sebagaimana diperkuat oleh bukti percakapan yang diterima pihak fakultas dalam proses klarifikasi internal.
Dugaan tersebut tidak dapat diabaikan karena menyangkut integritas penyaluran dana bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan secara objektif kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, pimpinan Fakultas Hukum telah membuat laporan resmi kepada pihak universitas untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah, dengan tujuan memastikan bahwa proses evaluasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak dilakukan secara sepihak.
Langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghukum individu tertentu tanpa proses, melainkan untuk menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa bantuan pendidikan sebagai amanah negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ke depan, fakultas berkomitmen melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh penerima KIP dengan menekankan prinsip objektivitas, kelayakan akademik, serta kesesuaian administratif agar tidak ada lagi penerima yang ditetapkan karena faktor kedekatan personal dengan oknum tertentu.
Pimpinan fakultas juga memberikan penegasan tegas kepada mahasiswa penerima bantuan agar tidak melakukan manipulasi kehadiran, nilai, maupun status akademik, karena tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan kampus tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Perubahan pendekatan ini menjadi bagian dari transformasi kultur tata kelola di bawah kepemimpinan baru yang berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan menghapus praktik perlindungan terhadap mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban akademik.
Dalam perspektif hukum administrasi, suatu pungutan hanya dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila memenuhi unsur pemaksaan, tidak memiliki dasar kewenangan, dan menjadi syarat wajib atas pelayanan publik, sehingga penilaian harus dilakukan berdasarkan parameter hukum yang objektif.
Perguruan tinggi swasta beroperasi dalam kerangka regulasi nasional yang diawasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga setiap kebijakan internal tetap berada dalam pengawasan sistem hukum dan dapat diuji melalui mekanisme klarifikasi serta audit internal.
Perubahan kepemimpinan sering kali memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa kehilangan pengaruh atau kewenangan, namun dinamika tersebut tidak boleh menghambat proses pembenahan manajemen yang bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan akademik.
Setelah rektor memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan, rektor dengan segala upaya yang ada telah memberikan instruksi tegas agar dilakukan perbaikan sistem keuangan dan administrasi secara menyeluruh demi memastikan keberlanjutan institusi.
Rektor juga menegaskan bahwa ke depan pembagian dana operasional akan lebih banyak dialokasikan langsung ke fakultas dibandingkan ke tingkat universitas, berbeda dengan pola distribusi pada masa kepemimpinan sebelumnya yang dinilai kurang proporsional terhadap kebutuhan riil fakultas.
Dalam waktu dekat, rektor menyampaikan rencana pelaksanaan audit internal menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan administrasi sejak tahun 2013 hingga 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi secara komprehensif.
Pada akhirnya, polemik ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi dan pembenahan tata kelola pendidikan yang lebih baik, sehingga marwah institusi tetap terjaga, hak mahasiswa terlindungi, serta kepercayaan publik dapat dipulihkan melalui langkah nyata, sistematis, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Prof. Jamhir Safani menanggapi dinamika yang berkembang menegaskan bahwa proses akademik mahasiswa tidak akan terganggu oleh pergantian pimpinan maupun pembenahan manajemen.
“Sampaikan ke mahasiswa bahwa pergantian pimpinan tidak mempengaruhi kelangsungan proses akademik mereka,” pungkasnya.***
Redaksi







Komentar