Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 7,26 Gram Sabu di Kendari

IndeksSultra.com, Kendari- Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial AKP alias B diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 7,26 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT tertanggal 25 Februari 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda Sultra Tinjau Distribusi Beras di Kendari, Harga Masih Sesuai Ketentuan

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah terduga.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

BACA JUGA  Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas

Dalam pemeriksaan awal, AKP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.***

Redaksi

Komentar