IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari mengikuti exit meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Selasa 24 Februari 2026.
Agenda tersebut menandai berakhirnya tahapan awal pemeriksaan sebelum memasuki proses pemeriksaan terinci.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang telah melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 25 hari kerja secara profesional dan independen.
“Pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya,
Menurutnya, proses tersebut menjadi ruang evaluasi untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
“Seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi dari tim auditor akan dijadikan dasar pembenahan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ke depan,” lamnjutnya.
Siska menekankan bahwa tahapan ini bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal sebelum pemeriksaan terinci dilaksanakan. Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dan kooperatif, termasuk menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, akurat, dan tepat waktu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan.
Dikatakan, Pemkot Kendari berkomitmen memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan anggaran agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Toga Emerson Siagian menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas tiga aspek utama, yakni asersi laporan keuangan, efektivitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemeriksaan laporan keuangan bukanlah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap kecurangan secara mendalam,” ungkapnya,
Namun, apabila ditemukan indikasi kecurangan dalam proses audit, tim dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan investigatif sesuai ketentuan.
“Setelah Idul Fitri, BPK akan melanjutkan pemeriksaan terinci selama 35 hari sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.






Komentar