IndeksSultra.com,Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban sampah visual di seluruh wilayah Sultra.
Kebijakan ini merupakan respons cepat atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, yang menekankan pentingnya estetika serta kenyamanan ruang publik.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menyoroti maraknya papan reklame yang tumbuh tanpa penataan serta jaringan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Melalui kebijakan itu, Gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sultra untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan titik reklame, mulai dari billboard, videotron, hingga spanduk dan baliho.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, pemerintah daerah diminta menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, telah melewati masa berlaku, maupun yang pemasangannya merusak pohon pelindung serta mengganggu jarak pandang lalu lintas.
Selain penataan reklame, Gubernur juga mendorong pengembang utilitas untuk secara bertahap memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah (ducting), terutama di kawasan jalan protokol dan pusat aktivitas masyarakat.
Penertiban sampah visual ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan peran strategis. Dinas Perhubungan ditugaskan mengawasi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) agar keberadaan reklame tidak menutupi rambu maupun alat pemberi isyarat lalu lintas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta melakukan sinkronisasi data pajak guna memastikan legalitas reklame sejalan dengan peningkatan pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN bertanggung jawab memastikan jaringan listrik tertata aman dan tidak mengganggu tampilan lingkungan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama para penyedia layanan telekomunikasi diarahkan mengoordinasikan penggunaan infrastruktur pasif bersama atau berbagi tiang untuk mencegah penumpukan tiang baru di trotoar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi teknis dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami dari Diskominfo Sultra pagi ini sudah berkoordinasi dengan Kominfo Kota, dan siang nanti akan melaksanakan rapat virtual bersama 17 kabupaten/kota untuk merumuskan langkah lanjutan,” ujar Andi Syahrir, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh daerah dalam penataan kabel serat optik dan menara telekomunikasi agar sejalan dengan rencana tata ruang yang tertib, indah, dan nyaman.
Melalui penerbitan Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap wajah kota di seluruh kabupaten dan kota dapat berubah menjadi lebih asri, aman, serta memiliki daya tarik estetika tinggi, sejalan dengan visi pembangunan “Indonesia Asri” yang dicanangkan Pemerintah Pusat.***
Redaksi







Komentar