Oleh: Dr. Marlin, SH., MH., – Doktor Bidang Hukum Yayasan dan Atlet Kempo yang perna mengharumkan nama Sulawesi Tenggara dan Kalimatan Timur
IndeksSultra.com, Kendari- Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara berdiri secara sah berdasarkan Akta Pendirian Tahun 2010 yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejak saat itu, yayasan berstatus sebagai badan hukum yang mandiri, memiliki hak dan kewajiban hukum, serta berwenang menjalankan perbuatan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam perjalanannya, dilakukan perubahan anggaran dasar melalui Akta Perubahan Tahun 2019. Perubahan tersebut dilaksanakan oleh organ yayasan yang berwenang—Pembina dengan melibatkan Pengurus dan Pengawas melalui mekanisme rapat yang memenuhi syarat formil dan materil sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, Akta Tahun 2019 sah, mengikat, dan menjadi dasar hukum terakhir yang berlaku.
Secara yuridis, setiap perubahan berikutnya wajib bersumber dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Akta Tahun 2019. Perubahan yang tidak merujuk dan tidak mengikuti mekanisme yang sah harus dinilai bertentangan dengan hukum.
Kemunculan Akta Perubahan Tahun 2025 yang mengklaim sebagai perubahan lanjutan tidak memiliki legitimasi apabila tidak lahir dari kewenangan organ yayasan yang sah serta tidak memenuhi syarat rapat dan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Akta yang secara formil berbentuk akta notaris tidak serta merta sah apabila cacat secara kewenangan dan prosedur. Dalam konstruksi hukum yayasan, tindakan demikian bukan sekadar perbedaan administratif, melainkan penyimpangan terhadap sistem hukum yayasan itu sendiri.
Untuk memulihkan kepastian hukum, diterbitkan Akta Perubahan Tahun 2026 yang lahir langsung dari Akta Tahun 2019 melalui mekanisme yang sah dan memenuhi seluruh syarat formil maupun materil. Dengan demikian, secara hukum Akta Tahun 2026 merupakan perubahan yang sah dan mengikat karena bersumber dari akta dasar yang sah serta ditempuh melalui prosedur yang benar. Sengketa yang muncul bukanlah sengketa antara dua akta yang setara, melainkan akibat tindakan yang menyimpang dari akta dasar yang sah.
Pemblokiran SABH Bukan Pembatalan Badan Hukum
Dalam konteks administrasi, perlu ditegaskan bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) hanyalah sarana pencatatan dan pelayanan data badan hukum yang disediakan pemerintah. SABH bukan sumber lahirnya status badan hukum. Status badan hukum yayasan lahir sejak diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Adapun pemblokiran akses SABH diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan ini hanya mengatur tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem, bukan pembatalan atau pencabutan status badan hukum. Tidak terdapat norma yang menyatakan bahwa pemblokiran SABH mengakibatkan batalnya akta atau hapusnya status badan hukum yayasan.
Pasal 14 peraturan tersebut menegaskan bahwa pembukaan blokir dapat diajukan oleh Pembina paling sedikit dua pertiga dari jumlah Pembina atau oleh pihak berkepentingan dengan melampirkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini bersifat prosedural administratif, bukan norma yang mengatur akibat hukum terhadap keabsahan yayasan.
Dalam perkara ini, pemblokiran akses SABH dilakukan secara berurutan, yakni oleh Nur Alam pada 20 Januari 2026 dan oleh M. Yusuf pada 21 Januari 2026. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pengamanan administratif guna mencegah terjadinya tindakan sepihak, termasuk kemungkinan adanya notaris yang membuka akses sistem tanpa dasar kewenangan yang sah serta melakukan pengalihan atau perubahan nama pengurus di luar mekanisme yang ditentukan anggaran dasar.
Dengan demikian, pemblokiran dilakukan bukan untuk membatalkan akta atau menghapus status badan hukum, melainkan untuk menjaga agar tidak terjadi manipulasi data, perubahan sepihak, atau klaim yang bersumber dari akta yang cacat kewenangan. Pemblokiran dalam konteks ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap perubahan hanya dapat dilakukan oleh organ yang sah dan melalui prosedur hukum yang benar.
Sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara tidak dapat dibatalkan secara implisit melalui tindakan administratif teknis. Selama tidak ada pencabutan keputusan Menteri atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status badan hukum yayasan tetap sah dan melekat.
Dengan demikian, sekalipun akses SABH diblokir secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sistem, hal tersebut tidak meniadakan keabsahan akta perubahan terakhir yang sah, tidak menghapus status badan hukum, dan tidak menciptakan kekosongan kepengurusan. Pemblokiran harus dipahami semata sebagai langkah pengamanan administratif sementara untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh tafsir yang keliru terhadap mekanisme administratif. Akta yang sah tetap sah sampai dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah. Dalam kerangka itu, keberlakuan Akta Perubahan Tahun 2026 sebagai akta yang lahir secara legal tidak dapat digugurkan hanya karena adanya pemblokiran administratif pada sistem pencatatan elektronik.***
Penulis: Dr. Marlin, SH., MH,.






Komentar