Pemkot Kendari Perkuat Kapasitas ASN untuk Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

KENDARI388 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari menggelar workshop pendampingan penilaian maladministrasi pelayanan publik bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabu 4 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan seluruh perangkat daerah menghadapi perubahan sistem penilaian pelayanan publik yang kini berfokus pada potensi maladministrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Workshop tersebut diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, unit pelayanan kesehatan, hingga satuan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur tentang standar pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kota Kendari, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan cerminan langsung kinerja pemerintah di mata masyarakat.

BACA JUGA  Melalui Kolaborasi Strategis dengan BPKP Sultra, Pemkot Kendari Kokohkan Fondasi Pemerintahan Bersih

“Cara aparatur melayani akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa pelayanan yang lambat, berbelit, dan tidak memberikan kepastian akan meninggalkan kesan negatif yang kuat di masyarakat.

“Sebaliknya, pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional dinilai mampu membangun kepercayaan serta kebanggaan bersama,” ungkapnya.

Pihaknya menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti workshop. Ia berharap materi yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan diterapkan di unit kerja masing-masing, mengingat peserta akan menjadi garda terdepan dalam perbaikan indikator pelayanan publik.

Workshop ini menjadi semakin relevan seiring diberlakukannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang mengubah pendekatan penilaian dari kepatuhan terhadap standar pelayanan menjadi penilaian terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian tersebut tidak lagi berfokus pada kelengkapan dokumen semata, melainkan pada pengalaman nyata masyarakat saat menerima layanan.

BACA JUGA  Pemkot Kendari dan BPPW Sultra Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Air Bersih

Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain tata kelola pelayanan, kompetensi aparatur, keadilan dan transparansi proses layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta persepsi dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh unit layanan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi dalam setiap proses pelayanan publik.

Komentar