IndeksSultra.cpm, Kendari- Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya.
Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan transaksi jual beli properti yang mengalami kendala teknis administratif, bukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Kami tegaskan ini murni transaksi jual beli. Memang ada keterlambatan dalam proses balik nama, namun itu karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ujar Fadli saat ditemui awak media di Kendari, Minggu 22 Februari 2026.
Menurutnya, objek tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai regulasi untuk pengembangan properti komersial, status tersebut harus diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dikembangkan dan dipasarkan dalam bentuk kavling.
“Untuk dikembangkan dan dikomersialkan, statusnya harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah bisa ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelasnya.
Fadli menyebut, pihaknya telah mengundang konsumen pada 9 Februari lalu untuk menandatangani AJB di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, proses tersebut tidak terlaksana karena konsumen tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan.
“Tanpa penandatanganan AJB di hadapan notaris dan PPAT, proses balik nama tidak dapat dilakukan. Dokumen sudah kami siapkan, tinggal ditandatangani,” katanya.
PT SDP mengaku telah menanggapi somasi dari kuasa hukum konsumen dan membuka ruang komunikasi. Bahkan, perusahaan menyatakan telah menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak serta kesiapan mengganti kerugian akibat keterlambatan tersebut.
“Kami sudah mengakui adanya keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami serahkan, tetapi belum mendapat tanggapan,” ujar Fadli.
Terkait permintaan jaminan, PT SDP mengklaim telah menyiapkan dua sertifikat tambahan di luar objek pembelian. Dengan demikian, terdapat empat kavling yang dijadikan jaminan atas pembelian dua kavling oleh konsumen.
Namun, negosiasi disebut menemui jalan buntu setelah pihak konsumen meminta kuasa menjual atas sertifikat jaminan tambahan tersebut dalam jangka waktu 14 hari.
“Beliau membeli dua kavling, tetapi kami menjaminkan empat kavling. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak dapat kami setujui,” jelasnya.
Fadli juga meluruskan keraguan terkait sertifikat elektronik yang ditunjukkan kepada konsumen. Ia menegaskan dokumen tersebut merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi. Dapat dikonfirmasi langsung ke BPN. Bentuknya memang berbeda dari sertifikat buku lama, tetapi kekuatan hukumnya sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikat saat ini masih atas nama PT SDP karena proses AJB belum dilaksanakan.
“Apabila pada 9 Februari lalu AJB ditandatangani, tentu saat ini sertifikat tersebut sudah atas nama pembeli,” pungkasnya.







Komentar