Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Trading dan Periklanan Digital

EKONOMI, NASIONAL224 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI menyebut AMG Pantheon diduga mengatasnamakan Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun, Pantheon Ventures dipastikan tidak menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas bernama AMG Pantheon.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif. Selain itu, kegiatan usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA  OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan di Desa 3T, Warga Didorong Waspada Penipuan dan Pinjol Ilegal

Dalam praktiknya, anggota diarahkan membuka akun di salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar untuk membeli USDT (USD Tether), lalu mentransfernya ke dompet digital milik AMG Pantheon. Selanjutnya, anggota diminta mendaftar di aplikasi yang disebarkan oleh leader untuk melakukan trading harian yang diduga tidak nyata.

Selain AMG Pantheon, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga mengatasnamakan MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Entitas MBA di Indonesia diketahui memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, namun menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha serta tidak terdaftar sebagai PSE.

MBA diduga menerapkan skema member-get-member berjenjang dengan mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus dari sistem rekrutmen. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota diminta melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

BACA JUGA  Kalla Toyota Luncurkan Smart Upgrade 2.0, Solusi Cicilan Ringan dan Mobil Impian Pelanggan

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Satgas PASTI kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Untuk pelaporan dugaan investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengakses situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui laman Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Komentar