Satgas PASTI Hentikan Aktivitas AMG Pantheon di Baubau, Kerugian Ditaksir Capai Rp130 Miliar

EKONOMI222 Dilihat

IndeksSultra.com, BauBau- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan investasi ilegal AMG Pantheon, Selasa 24 Februari 2026, di Mapolres Baubau.

Rapat dipimpin langsung Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI tingkat provinsi dan Kota Baubau.

Unsur yang terlibat antara lain Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, BIN Sultra, Polres Baubau, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, serta insan media. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, sebanyak 100 personel Brimob disiagakan di sekitar lokasi kegiatan.

Aktivitas Dinyatakan Ilegal

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK. Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan entitas tersebut serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang digunakan.

“AMG Pantheon dinyatakan sebagai aktivitas keuangan ilegal dan seluruh operasionalnya dihentikan,” tegas Bismi.

Berdasarkan hasil penelusuran, Pantheon Ventures diketahui merupakan firma penasihat investasi luar negeri yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun entitas yang beroperasi di Indonesia dengan nama AMG Pantheon diduga mencatut identitas tersebut dan menjalankan aktivitas tanpa izin sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  BIK Night Run  2025 di Kendari Jadi Strategi OJK Sultra Gaet Minat Generasi Muda pada Literasi Keuangan

Skema Diduga Fiktif

Hasil klarifikasi menunjukkan pola yang digunakan terindikasi penipuan. Korban diarahkan mendaftar pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi di Indonesia, lalu menyetor dana untuk membeli USDT (aset kripto). Selanjutnya, USDT tersebut dipindahkan ke dompet digital milik AMG Pantheon.

Korban kemudian diminta melakukan trading harian melalui aplikasi AMG Pantheon yang diduga bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.

Dari penelusuran sementara, diperkirakan sekitar 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton menjadi korban, dengan estimasi kerugian mencapai Rp130 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami melalui proses pendataan.

Langkah Tegas dan Imbauan

Satgas PASTI Sultra menyatakan akan:

  1. Memblokir seluruh tautan, domain, dan aplikasi AMG Pantheon.

  2. Menutup rekening yang digunakan untuk menampung dana korban.

  3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pidana terhadap pelaku.

Bismi mengimbau masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke posko pengaduan aparat penegak hukum setempat agar proses hukum dapat dipercepat.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak tergiur janji keuntungan tinggi tanpa dasar usaha yang jelas. OJK Sultra turut mewaspadai munculnya entitas baru yang diduga berafiliasi, termasuk nama BTL, yang meminta tambahan deposit 200 USD dengan dalih pencairan dana.

“Permintaan dana tambahan sebagai syarat pencairan adalah indikasi kuat penipuan. Masyarakat jangan sampai kembali menjadi korban,” tegasnya.

Satgas PASTI Sultra kini berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemantauan dan pemblokiran dini terhadap platform baru yang terindikasi terkait jaringan tersebut.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan diminta segera melapor melalui kanal resmi OJK atau aparat penegak hukum terdekat.***

Redaksi

Komentar