Akses AHU Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara Diblokir, Kemenkum Tegaskan Versi Nur Alam Sah

PENDIDIKAN257 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Dinamika internal Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara memasuki fase krusial setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyetujui pemblokiran akses data yayasan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal AHU tertanggal 11 Februari 2026 sebagai balasan atas permohonan yang diajukan pihak pembina yayasan. Dalam surat itu ditegaskan bahwa “permohonan pemblokiran sementara pada sistem SABH disetujui setelah dilakukan analisa dan telaah terhadap permohonan serta dokumen yang dilampirkan.”

Permohonan pemblokiran sebelumnya diajukan oleh Ketua Pembina Yayasan, Nur Alam, melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal AHU.

BACA JUGA  Mahasiswa Fakultas Hukum Tegaskan Isu Pungli Rp20 Ribu Bukan Pungutan Resmi Kampus

Perubahan Data Resmi Dihentikan

Dengan disetujuinya pemblokiran akses tersebut, tidak ada lagi pihak yang dapat mengakses sistem AHU untuk melakukan perubahan data yayasan. Kondisi ini memastikan bahwa data badan hukum yang sah saat ini adalah data yang tercatat dalam sistem AHU per 13 Januari 2026.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas administrasi yayasan sekaligus mencegah perubahan data yang berpotensi menimbulkan polemik atau sengketa baru, hingga adanya keputusan atau penyelesaian lebih lanjut terkait struktur dan tata kelola yayasan.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pungli SMKN 4 Kendari, Dikbud Sultra Dorong Transparansi Dana BOS

Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menyebut bahwa balasan surat dari Kementerian Hukum atas permohonan pemblokiran yang diajukan Nur Alam terbit lebih dahulu sebelum adanya permintaan dari pihak lain.

Dengan akses SABH yang kini terblokir sementara, seluruh proses perubahan administrasi yayasan melalui sistem AHU dipastikan tidak dapat dilakukan oleh pihak mana pun. Pemblokiran ini sekaligus menegaskan bahwa status administrasi yayasan yang diakui merujuk pada pencatatan terakhir dalam sistem AHU per 13 Januari 2026.***

Komentar