IndeksSultra.com, Kendari- Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total berat bruto 16,43 gram dan mengamankan seorang wanita muda berinisial AP (23), Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.20 Wita.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 33 sachet diduga berisi sabu. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim melalui metode pengamatan dan pembuntutan.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” ujarnya.
Awalnya, tersangka sempat tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun, petugas akhirnya menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di bagian belakang rumah, tepatnya di bawah spring bed bekas, dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan metode “tempel” yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar karena menyimpan dan menyediakan sabu dalam jumlah siap edar saat diamankan.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sultra pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.***
Redaksi







Komentar