IndeksSultra.com, Kendari- Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama PT Swarna Dwipa Property akhirnya berujung damai.
Klarifikasi terbuka dari penasihat hukum konsumen berinisial AS menjadi titik balik penyelesaian persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Penasihat hukum konsumen, Wendy SH, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak perusahaan, termasuk kepada pemilik perusahaan, atas pernyataan sebelumnya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan berdampak pada reputasi perusahaan maupun pribadi.
“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS secara pribadi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun owner,” ujar Wendy.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dan miskomunikasi dalam memahami alur transaksi jual beli properti. Menurutnya, objek transaksi jelas secara hukum dan tidak terdapat unsur sebagaimana yang sempat ditudingkan.
Melalui dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Momen tersebut bahkan ditandai dengan sikap saling memaafkan sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan yang harmonis.
CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, menyambut baik klarifikasi tersebut. Ia menilai langkah terbuka yang diambil menjadi contoh penyelesaian persoalan secara dewasa dan bermartabat.
“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” kata Roni.
Ia menegaskan, perusahaan sejak awal memilih pendekatan dialogis guna menjaga kepercayaan publik. Terlebih di bulan Ramadan, nilai introspeksi, rekonsiliasi, dan saling memaafkan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan secara elegan.
Roni juga memastikan bahwa seluruh proses transaksi yang dilakukan perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesionalisme. Ke depan, perusahaan berkomitmen terus menjaga transparansi dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Sebelumnya, dugaan penipuan yang beredar sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan terkait transaksi properti. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya kesepahaman dan klarifikasi antar pihak yang mengakhiri polemik tersebut.
Dengan adanya pernyataan resmi dari penasihat hukum konsumen, diharapkan informasi yang beredar dapat diluruskan serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa persoalan telah diselesaikan secara komunikatif dan damai.***
Redaksi







Komentar