OJK Sultra Gandeng Pemkot Baubau Edukasi ASN Waspada Investasi Ilegal

BAUBAU, EKONOMI225 Dilihat

IndeksSultra.com, BauBau- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menggelar edukasi bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 24 Februari 2026 lalu.

Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari ASN lingkup Pemkot Baubau, camat, serta Ketua RT/RW.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Wakil Wali Kota Baubau, serta Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Edukasi ini bertujuan memperkuat peran aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan daerah sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Baubau dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan.

“Baubau memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan, sehingga kolaborasi antara OJK dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa investasi harus dipahami sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan sebagai cara instan memperoleh keuntungan besar.

BACA JUGA  Sultra Maimo 2025 Sukses Digelar, BI Catat Transaksi UMKM Capai Rp3 Miliar

“Mengibaratkan investasi ilegal seperti kembang api yang memukau sesaat namun cepat menghilang dan meninggalkan kekecewaan, sedangkan investasi legal diibaratkan seperti menanam pohon yang memerlukan proses hingga akhirnya memberikan manfaat berkelanjutan,” lanjutnya.

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim  menyoroti keresahan masyarakat akibat maraknya kasus investasi ilegal, termasuk dugaan kasus AMG Pantheon. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin usaha.

“Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan identitas kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,” ungkapnya.

Yusran juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat literasi keuangan di lingkungan kerja masing-masing. OPD diharapkan menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan pribadi sekaligus berperan aktif sebagai duta literasi keuangan di tengah masyarakat.

Materi edukasi disampaikan oleh Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, yang memaparkan ciri-ciri investasi ilegal, termasuk penggunaan skema ponzi. Ia menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan bentuk penipuan dengan membayarkan keuntungan kepada investor lama dari dana investor baru, bukan dari aktivitas usaha yang nyata.

BACA JUGA  PT Vale Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal II 2025, Produksi dan Pendapatan Meningkat

Menurutnya, pola ini biasanya diawali dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat untuk menciptakan ilusi bisnis sukses tanpa risiko. Namun, skema akan runtuh ketika aliran dana dari anggota baru tidak lagi mencukupi atau pelaku menghentikan operasional dan membawa kabur dana masyarakat.

OJK juga memaparkan data pengaduan melalui kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga November 2025, tercatat 1.460 laporan di Sulawesi Tenggara dengan total kerugian mencapai Rp21,8 miliar. Modus yang dominan meliputi penipuan transaksi belanja daring, penipuan investasi, dan penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call.

Sebagai penutup, OJK Sultra menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus investasi ilegal, termasuk yang meresahkan masyarakat Baubau. OJK berharap pengawasan yang ketat dan penanganan transparan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.***

Redaksi

Komentar